kamuswisata.com – PT KAI merilis syarat terbaru naik kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Persyaratan yang berubah dari sebelumnya yakni menyangkut penumpang anak-anak.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat terbaru ini menyesuaikan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Syarat terbaru ini berlaku mulai 19 Desember 2022. Bagi kamu yang akan bepergian menggunakan kereta api, utamanya bersama anak-anak wajib untuk menyimak.
“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ungkap Joni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Desember 2022.
Apa saja update syarat naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru? Berikut rinciannya.
Syarat naik kereta api jarak jauh
Syarat naik kereta untuk usia 18 tahun ke atas
1. Wajib vaksin ketiga (booster).
2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta untuk usia 13 sampai 17 tahun
1. Wajib vaksin kedua.
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta untuk usia 6 sampai 12 tahun
1. Wajib vaksin kedua.
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
3. Tidak/belum vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta untuk usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Ketentuan naik kereta api selama masa libur Natal dan Tahun Baru
PT KAI juga menetapkan ketentuan naik kereta api yang harus kamu patuhi. Di antaranya:
1. Wajib dalam kondisi sehat.
2. Wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
3. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
“Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan,” kata Joni.
Itulah syarat terbaru naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru. Persyaratan yang berubah dari sebelumnya yakni menyangkut penumpang anak-anak.
Yuk, Cek Berita dan Artikel Lainnya dari kamuswisata.com di Google News