kamuswisata.com – Apa saja syarat naik pesawat untuk mudik Lebaran 2023? Berikut ini rincian yang wajib kamu ketahui, jangan sampai terlewat.
Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang banyak orang di Indonesia lakukan untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Selain memilih melakukan perjalanan lewat darat, banyak juga orang yang memilih naik pesawat untuk mudik Lebaran. Terutama yang kampung halamannya antarpulau.
Buat yang berencana naik pesawat untuk mudik Lebaran pada 2023, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebelum bisa terbang, ini daftarnya.
Syarat naik pesawat untuk mudik Lebaran 2023
Ada berbagai syarat yang wajib kamu taati jika memilih mudik naik pesawat, aturannya berdasar pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022.
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (saat ini bernama Satu Sehat) sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam (angka 3) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam (angka 2, angka 3 dan angka 5) tidak wajib bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Tadi adalah sejumlah syarat naik pesawat terbaru untuk mudik Lebaran 2023 yang perlu kamu ketahui. Jangan sampai ada yang terlewatkan, ya.
Kamu Bisa Baca Artikel Lain dari kamuswisata.com di Google News