kamuswisata.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal menghitung hari. Bagi yang berencana liburan ke luar kota naik pesawat, ada syarat yang wajib kamu penuhi, tenang tak perlu PCR atau Antigen.
Libur Natal jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022 dan libur Tahun Baru pada Minggu, 1 Januari 2023. Kamu bisa memanfaatkan libur nasional tersebut untuk berwisata ke berbagai destinasi guna melepas penat.
Syarat naik pesawat terbaru ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan naik pesawat itu berlaku efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022 hingga saat ini. Dalam aturan naik pesawat terbaru, tidak membutuhkan tes antigen dan PCR.
Lalu apa saja syarat naik pesawat terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru yang harus kamu penuhi jika tak perlu PCR dan Antigen? Berikut detailnya.
Syarat naik pesawat penumpang usia 18 tahun ke atas
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau penumpang usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster.
2. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri serta berusia 18 tahun ke atas, wajib mendapatkan vaksin kedua.
3. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menjadi pengecualian dari syarat vaksin, namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
5. Tidak memerlukan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.
Syarat naik pesawat penumpang usia 6-17 tahun
1. Penumpang usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
2. Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
3. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
4. Tidak memerlukan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.
Syarat naik pesawat penumpang di bawah usia 6 tahun
1. Penumpang di bawah 6 tahun mendapat pengecualian dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
2. Tidak memerlukan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.
Syarat naik pesawat tersebut tidak berlaku bagi penumpang pesawat perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Ketentuan naik pesawat
Selain syarat, kamu juga perlu memperhatikan sejumlah ketentuan naik pesawat di masa pandemi Covid-19. Ketentuan naik pesawat ini berlaku bagi seluruh penumpang.
1. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
2. Penumpang diimbau mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
3. Penumpang diimbau jaga jarak setidaknya 1,5 meter dan tidak berkerumun.
4. Penumpang wajib menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
5. Penumpang diimbau tidak berbicara satu arah dan dua arah melalui telepon atau pun secara langsung selama penerbangan.
Itulah syarat naik pesawat terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru yang harus kamu penuhi, tak perlu PCR dan Antigen, asal sudah vaksin booster.
Yuk, Cek Berita dan Artikel Lainnya dari kamuswisata.com di Google News