kamuswisata.com – Libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata. Buat kamu yang akan liburan naik kereta, ada syarat terbaru yang harus dipatuhi.
Pemerintah telah menetapkan Natal tanggal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2023 sebagai libur nasional.
Dikarenakan status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh WHO, maka masih diberlakukan beragam aturan. Termasuk untuk naik kereta api.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengungkap syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh saat ini, dan kemungkinan masih berlaku ketika libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun syarat naik kereta terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 84 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Dalam aturan tersebut, syarat naik kereta jarak jauh dibagi berdasarkan usia calon penumpang. Seperti apa syaratnya?
Yuk, kamu harus menyimak syarat naik kereta terbaru saat libur Natal dan Tahun baru berikut ini agar tidak salah.
Syarat naik kereta usia 18 tahun ke atas
1. Wajib vaksin ketiga (booster).
2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta usia 6-17 tahun
1. Wajib vaksin kedua.
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, mengungkapkan pihaknya akan mengarahkan calon penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
“Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau antigen,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya.
Selain syarat, kamu juga harus memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku dalam perjalanan kereta jarak jauh.
Ketentuan naik kereta
1. Wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas kereta dan saat berada di stasiun.
2. Mengedepankan protokol kesehatan.
3. Seluruh calon penumpang akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. Seluruh penumpang akan mendapatakan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.
Bagi kamu yang ingin ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru tapi belum memiliki tiket kereta, tenang saja karena ada 20 kereta tambahan. Berita selengkapnya bisa cek DI SINI.
Itulah detail tentang syarat naik kereta jarak jauh berdasarkan usia calon penumpang. Jangan sampai salah, ya.
Yuk, Cek Berita dan Artikel Lainnya dari kamuswisata.com di Google News