kamuswisata.com – Apa saja syarat naik kapal terbaru yang perlu kamu ketahui untuk bisa mudik Lebaran pada 2023? Ini penjelasan selengkapnya.
Lebaran 2023 akan segera tiba, banyak orang yang akan melakukan mudik untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat tercinta.
Salah satu moda transportasi yang bisa untuk mudik adalah kapal laut. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk naik kapal, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut ini adalah syarat naik kapal untuk mudik Lebaran 2023 menurut Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.
Syarat naik kapal untuk mudik Lebaran 2023
Sebelum membahas mengenai syarat mudik Lebaran naik kapal, ketahui dulu soal protokol kesehatan (prokes) Umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri di bawah ini.
1. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
3. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang tersentuh orang lain.
5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
6. Sebaiknya tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Satu Sehat sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia dengan transportasi laut, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:
a. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
c. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
e. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada (angka 2) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi tidak wajib vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Ketentuan persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada (angka 2 dan angka 4) tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Nah, itulah sejumlah syarat naik kapal terbaru saat mudik Lebaran pada 2023, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan di atas sebelum berangkat pulang kampung.
Kamu Bisa Baca Artikel Lain dari kamuswisata.com di Google News