kamuswisata.com – Sebelum memutuskan pergi liburan naik kapal saat Natal dan Tahun Baru, kamu wajib mengecek syarat yang berlaku lebih dulu.
Menjelang masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), banyak orang yang berencana menghabiskan waktunya untuk berwisata.
Selain memilih moda transportasi darat, ada juga yang akan bepergian menggunakan kapal ke destinasi tujuan.
Syarat naik kapal saat Nataru ini berdasarkan menurut Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan PPDN tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski begitu, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan punya aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Arif, dikutip dari laman Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kemenhub, Selasa, 20 Desember 2022.
Sebenarnya, apa saja syarat naik kapal terbaru saat Natal dan Tahun Baru yang perlu diketahui? Berikut informasinya.
Syarat naik kapal penumpang usia 18 tahun ke atas
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. Penumpang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Syarat naik kapal penumpang usia 6-17 tahun
1. Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
2. Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Syarat naik kapal penumpang usia di bawah 6 tahun
1. Penumpang usia di bawah 6 tahun mendapat pengecualian terhadap syarat vaksinasi.
2. Penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat naik kapal untuk penumpang dengan penyakit khusus
1. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi mendapat pengecualian dari syarat vaksinasi.
2. Penumpang juga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Penumpang hanya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Itulah daftar syarat naik kapal terbaru saat Natal dan Tahun Baru yang harus kamu ketahui sebagai calon penumpang.
Yuk, Cek Berita dan Artikel Lainnya dari kamuswisata.com di Google News