kamuswisata.com – Apa saja syarat naik bus terbaru mudik Lebaran 2023? Berikut ini informasi lengkap beserta aturan berapa kali penumpang wajib mendapatkan vaksin.
Selain kereta api, untuk mudik Lebaran masyarakat Indonesia juga kerap menggunakan bus untuk pulang ke kampung halaman.
Buat kamu yang akan mudik Lebaran 2023 dengan naik bus, simak dulu syaratnya dan informasi berapa kali wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
Syarat naik bus untuk mudik Lebaran 2023
Pihak Kementerian Perhubungan (Menhub) belum melakukan update terhadap syarat terbaru terkait perjalanan menggunakan moda transportasi darat.
Untuk syarat naik bus selama mudik Lebaran 2023, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, berikut detailnya.
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster).
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua.
b. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
c. Tidak/belum vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus dengan pendampingan orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
3. Usia di bawah 6 tahun:
a. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
b. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selama melakukan perjalanan penumpang bus juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai syarat naik bus terbaru untuk mudik Lebaran 2023, beserta aturan berapa kali wajib vaksin yang wajib kamu perhatikan dan persiapkan.
Kamu Bisa Baca Artikel Lain dari kamuswisata.com di Google News