Home / Terkini / Transportasi

Senin, 2 Januari 2023 - 11:40 WIB

PPKM Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Masih Wajib Vaksin Booster? 

Ilustrasi - Syarat naik kereta api terbaru usai PPKM dicabut. (Dok KAI Daop 1 Jakarta)

Ilustrasi - Syarat naik kereta api terbaru usai PPKM dicabut. (Dok KAI Daop 1 Jakarta)

kamuswisata.com – PPKM sudah resmi dicabut. Lalu, seperti apa syarat naik kereta api terbaru? Apakah masih wajib vaksin booster?

Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib tahu. Ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi setelah PPKM dicabut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan pencabutan status PPKM di Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022. Hal ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 membaik.

Selama pandemi Covid-19, PPKM memang lekat dengan sejumlah aturan pembatasan pergerakan orang. Tak terkecuali atutan dan syarat naik kereta api.

Namun, dengan pencabutan PPKM, bagaimana dengan syarat naik kereta api terbaru? Yuk simak rincian syarat terbaru naik kereta api berikut ini.

Syarat naik kereta api jarak jauh

Syarat naik kereta untuk usia 18 tahun ke atas

1. Wajib vaksin ketiga (booster).

2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Baca Juga:  7 Tempat Wisata Dekat Stasiun Malang dan Daftar Harga Tiket Masuk, Banyak yang Gratis!

3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ilustrasi - Syarat naik kereta api terbaru usai PPKM dicabut. (Dok KAI Daop 1 Jakarta)
Ilustrasi – Syarat naik kereta api terbaru usai PPKM dicabut. (Dok KAI Daop 1 Jakarta)
Syarat naik kereta untuk usia 13 sampai 17 tahun

1. Wajib vaksin kedua.

2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat naik kereta untuk usia 6 sampai 12 tahun

1. Wajib vaksin kedua.

2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

3. Tidak/belum vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta untuk usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Baca Juga:  Wisata Silowo Tuban: Harga Tiket Masuk, Jam Buka dan Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum mendapatkan vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ilustrasi penumpang kereta - Ada 20 kereta Natal dan Tahun Baru tambahan yang berangkat dari Jakarta. (Dok KAI Daop 1 Jakarta)
Ilustrasi – Syarat naik kereta api terbaru usai PPKM dicabut. (Dok KAI Daop 1 Jakarta)

PT KAI juga menetapkan ketentuan naik kereta api yang harus kamu patuhi. Di antaranya wajib dalam kondisi sehat, menggunakan masker di stasiun dan dalam kereta, dan masker harus kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga:  Kebun Binatang Surabaya: Harga Tiket Masuk Terbaru, Wahana Permainan dan Jam Buka

Sebagai catatan, syarat terbaru naik kereta api ini berlaku mulai 19 Desember 2022. Belum ada syarat lain yang terbit setelahnya.

KAI menerapkan syarat tersebut sesuai SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Desember 2022.

Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta api, petugas akan mengarahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

Itulah syarat naik kereta api terbaru yang masih mewajibkan penumpang vaksin booster usai PPKM dicabut.

 

Kamu Bisa Baca Artikel Lain dari kamuswisata.com di Google News

Share :

Baca Juga

Harga sewa Kereta Wisata lengkap dengan rute dan cara booking terbaru di 2023. (Dok kawisata.id)

Transportasi

Harga Sewa Kereta Wisata Terbaru 2023 Lengkap dengan Rute dan Cara Booking
Coban Kedung, tempat wisata di Malang yang cocok untuk liburan keluarga dengan harga tiket di bawah Rp 10 ribu. (Dok direktoripariwisata.id)

Terkini

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Segini Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini
Ilustrasi - Alasan kenapa kenapa laptop harus keluar dari tas saat pemeriksaan X-Ray di bandara. (Unsplash/Campaign Creators)

Transportasi

Kenapa Laptop Harus Dikeluarkan Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara? Ternyata Ini Alasannya
La Li Sa Farmer’s Village, tempat wisata baru di Jogja yang Instagramable. (Instagram.com/@lalisajogja)

Destinasi

La Li Sa Farmer’s Village Tempat Wisata Instagramable Baru di Jogja: Harga Tiket, Jam Buka dan Fasilitas
Ilustrasi - Jadwal buka tutup one way di jalur Puncak hari ini. (Twitter.com/@TMCPolresBogor)

Terkini

Jadwal Jam Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini dan Besok, 10-11 Juni 2023, Lengkap Jam Ganjil Genap
Syarat naik kereta api mudik Lebaran 2023. (Dok KAI Daop 1 Jakarta)

Terkini

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Catat Jangan sampai Gagal Pulang Kampung
Ilustrasi - Kemenparekraf usulkan Surakarta dan Depok masuk nominasi UNESCO Creative Cities Network (UCCN) 2023. (Dok kemenparekraf.go.id)

Terkini

WOW! Kemenparekraf Usulkan Surakarta dan Depok Masuk Nominasi UNESCO Creative Cities Networka 2023
Ilustrasi - Daftar maskapai yang paling tepat waktu pada 2022, menurut penilaian dari OAG. (Unsplash/Eric Masur)

Transportasi

Daftar 5 Maskapai Paling Tepat Waktu, Pesawat Indonesia Peringkat Pertama!