kamuswisata.com – PPKM sudah resmi dicabut. Lalu, seperti apa syarat naik kereta api terbaru? Apakah masih wajib vaksin booster?
Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib tahu. Ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi setelah PPKM dicabut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan pencabutan status PPKM di Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022. Hal ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 membaik.
Selama pandemi Covid-19, PPKM memang lekat dengan sejumlah aturan pembatasan pergerakan orang. Tak terkecuali atutan dan syarat naik kereta api.
Namun, dengan pencabutan PPKM, bagaimana dengan syarat naik kereta api terbaru? Yuk simak rincian syarat terbaru naik kereta api berikut ini.
Syarat naik kereta api jarak jauh
Syarat naik kereta untuk usia 18 tahun ke atas
1. Wajib vaksin ketiga (booster).
2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta untuk usia 13 sampai 17 tahun
1. Wajib vaksin kedua.
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat naik kereta untuk usia 6 sampai 12 tahun
1. Wajib vaksin kedua.
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
3. Tidak/belum vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta untuk usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum mendapatkan vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
PT KAI juga menetapkan ketentuan naik kereta api yang harus kamu patuhi. Di antaranya wajib dalam kondisi sehat, menggunakan masker di stasiun dan dalam kereta, dan masker harus kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Sebagai catatan, syarat terbaru naik kereta api ini berlaku mulai 19 Desember 2022. Belum ada syarat lain yang terbit setelahnya.
KAI menerapkan syarat tersebut sesuai SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Desember 2022.
Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta api, petugas akan mengarahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
Itulah syarat naik kereta api terbaru yang masih mewajibkan penumpang vaksin booster usai PPKM dicabut.
Kamu Bisa Baca Artikel Lain dari kamuswisata.com di Google News