Home / Terkini / Tips

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:09 WIB

Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Lengkap, Mulai dari Motor, Mobil hingga Bus, Jangan Sampai Tertipu!

Ilustrasi liburan di Jogja. (kamuswisata.com/akb)

Ilustrasi liburan di Jogja. (kamuswisata.com/akb)

kamuswisata.com – Berencana liburan ke Jogja (Yogyakarta)? Yuk, ketahui dulu tarif parkir resmi di Jogja, mulai dari motor, mobil hingga bus, agar tidak tertipu.

Sebagai tempat wisata, Jogja selalu ramai dikunjungi orang-orang dari luar kota yang ingin rekreasi. Terutama di musim liburan seperti saat ini.

Untuk memudahkan akomodasi banyak yang memilih membawa kendaraan saat ke Jogja. Baik itu motor maupun mobil.

Buat kamu yang berniat membawa kendaraan ke Jogja, ketahui dulu tarif parkir resmi agar nanti tak tertipu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Tarif parkir resmi di Jogja sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tempat Umum dan Khusus.

Pembagian tarif parkir resmi di Jogja berdasarkan tempat

  • Tempat khusus parkir

Tempat pemberhentian kendaraan beserta fasilitas penunjangnya meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran/lingkungan parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Tempat parkir tepi jalan umum

Tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh walikota sebagai tempat parkir kendaraan.

  • Tempat parkir insidental

Tempat-tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.

Selain membedakan tarif parkir berdasarkan tempatnya, pemerintah Jogja juga membagi tarif parkir menurut tiga kawasan.

Pembagian parkir resmi di Jogja berdasarkan kawasan

  • Kawasan I

Merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

  • Kawasan II

Ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah dan merupakan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.

  • Kawasan III

Baca Juga:  Wisata Silowo Tuban: Harga Tiket Masuk, Jam Buka dan Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan

Wilayah dengan volume kawasan lalu lintas kecil dan non komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Pembagian parkir di Jogja berdasarkan jenis kendaraan

  1. Truk gandengan, sumbu III atau lebih;
  2. Truk besar;
  3. Bus besar;
  4. Truk sedang/box;
  5. Bus sedang;
  6. Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Kotak, Kendaraan bermotor roda tiga;
  7. Sepeda motor;
  8. Sepeda listrik;
  9. Sepeda;
  10. Becak;dan
  11. Andong.

Daftar tarif parkir resmi di Jogja berdasarkan tempat dan kawasan

Tugu Jogja, tempat wisata gratis di Jogja yang ikonik dan Instagramable tanpa tiket masuk. (Dok kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi – Tarif parkir resmi di Jogja, mulai dari motor, mobil hingga bus. (Dok kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Tarif parkir di tepi jalan umum 
  • Tarif parkir kawasan I

– Motor di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.

– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 1.000.

– Mobil di dua jam pertama Rp 5.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.

– Bus sedang di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.

– Bus besar di dua jam pertama Rp 30.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.

  • Tarif parkir kawasan II

– Motor dikenakan tarif Rp 1.500.

– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500.

– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000.

– Bus sedang dikenakan tarif Rp 15.000.

– Bus besar dikenakan tarif Rp 20.000.

  • Tarif parkir kawasan III

– Motor dikenakan tarif Rp 1.500.

– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500.

– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000.

– Bus sedang dikenakan tarif Rp 10.000.

– Bus besar dikenakan tarif Rp 15.000.

Baca Juga:  Pantai Drini Gunungkidul: Harga Tiket Masuk, Aktivitas yang Bisa Dilakukan dan Rute Menuju Lokasi

Tarif parkir di tepi jalan umum di pasar 

– Motor dikenakan tarif Rp 1.000.

– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500.

– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000.

– Bus sedang dikenakan tarif Rp 15.000.

– Bus besar dikenakan tarif Rp 20.000.

Tarif parkir di tempat parkir khusus
  • Tarif parkir kawasan I

– Motor di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.

– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 1.000.

– Mobil di dua jam pertama Rp 5.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.

– Bus sedang di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.

– Bus besar di dua jam pertama Rp 30.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.

  • Tarif parkir kawasan II

– Motor di dua jam pertama Rp 1.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.

– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 500

– Mobil di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.

– Bus sedang di dua jam pertama Rp 15.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.

– Bus besar di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.

  • Tarif parkir kawasan III

– Motor di dua jam pertama Rp 1.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.

– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 500.

– Mobil di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.

– Bus sedang di dua jam pertama Rp 10.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.

Baca Juga:  Kebun Binatang Surabaya: Harga Tiket Masuk Terbaru, Wahana Permainan dan Jam Buka

– Bus besar di dua jam pertama Rp 15.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.

Tarif parkir resmi di tempat parkir khusus di pasar

– Motor dikenakan tarif Rp 1.000

– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500

– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000

– Bus sedang dikenakan tarif Rp 15. 000

– Bus besar dikenakan tarif Rp 20.000

Tarif parkir di tempat parkir insidental 
  • Tarif parkir kawasan I

– Motor di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.

– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 1.000.

– Mobil di dua jam pertama Rp 5.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.

– Bus sedang di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.

– Bus besar di dua jam pertama Rp 30.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.

  • Tarif parkir kawasan II

– Motor dikenakan tarif Rp 2.000

– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 1.000

– Mobil dikenakan tarif Rp 5.000

– Bus sedang dikenakan tarif Rp 20. 000

– Bus besar dikenakan tarif Rp 30.000

  • Tarif parkir kawasan III

– Motor dikenakan tarif Rp 2.000

– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 1.000

– Mobil dikenakan tarif Rp 5.000

– Bus sedang dikenakan tarif Rp 20. 000

– Bus besar dikenakan tarif Rp 30.000

Itulah daftar tarif parkir resmi di Jogja, mulai dari motor, mobil hingga bus, beserta kawasannya. Kamu wajib tahu agar tidak tertipu oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Yuk, Cek Berita dan Artikel Lainnya dari kamuswisata.com di Google News

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Pesta Kembang Api - 15 event Tahun Baru di Jogja dan lokasinya. (Unsplash/Jingda Chen)

Event

13 Lokasi Pesta Kembang Api di Jogja saat Malam Tahun Baru 2023, Kamu Pilih ke Mana?
Ayanaz Gedong Songo, rekomendasi tempat wisata di Semarang yang lagi hits dan Instagramable, cocok juga buat liburan keluarga. (Instagram.com/@ayanaz.gedongsongo)

Tips

6 Tips Liburan Budget Minimalis, Yuk Terapkan Agar Bisa Hemat Biaya!
Taman Safari Bogor beri promo harga tiket masuk khusus liburan sekolah hanya Rp 230 ribu dan ada Safari Malam. (Dok tamansafari.com)

Terkini

Sssttt… Taman Safari Bogor Beri Promo Tiket Liburan Sekolah Hanya Rp 230 ribu, Beli di Link Ini
Ilustrasi - Harga naik paralayang di Jogja. (Unplash/Sebastian Mittermeier)

Destinasi

Harga Naik Paralayang di Jogja Berapa? Cek Detailnya di Sini
Ilustrasi - Jadwal buka tutup one way di jalur Puncak hari ini. (Twitter.com/@TMCPolresBogor)

Terkini

Jadwal Jam Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini dan Besok, 10-11 Juni 2023, Lengkap Jam Ganjil Genap
Ilustrasi - Jadwal KRL Jogja-Solo dan Solo-Jogja khusus momentum libur Natal dan Tahun Baru. (Dok krl.co.id)

Terkini

Jadwal KRL Jogja-Solo Khusus Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku hingga 3 Januari 2023
Ilustrasi - Jadwal buka tutup one way di jalur Puncak hari ini. (Dok korlantas.polri.go.id)

Terkini

Jadwal Jam Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini dan Besok, 8-9 April 2023, Beserta Jam Ganjil Genap
Ilustrasi - Jadwal buka tutup one way di jalur Puncak hari ini. (Twitter.com/@TMCPolresBogor)

Terkini

Jadwal Jam Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini dan Besok, 13-14 Mei 2023, Beserta Jam Ganjil Genap