kamuswisata.com – Berencana liburan ke Jogja (Yogyakarta)? Yuk, ketahui dulu tarif parkir resmi di Jogja, mulai dari motor, mobil hingga bus, agar tidak tertipu.
Sebagai tempat wisata, Jogja selalu ramai dikunjungi orang-orang dari luar kota yang ingin rekreasi. Terutama di musim liburan seperti saat ini.
Untuk memudahkan akomodasi banyak yang memilih membawa kendaraan saat ke Jogja. Baik itu motor maupun mobil.
Buat kamu yang berniat membawa kendaraan ke Jogja, ketahui dulu tarif parkir resmi agar nanti tak tertipu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Tarif parkir resmi di Jogja sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tempat Umum dan Khusus.
Pembagian tarif parkir resmi di Jogja berdasarkan tempat
- Tempat khusus parkir
Tempat pemberhentian kendaraan beserta fasilitas penunjangnya meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran/lingkungan parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Tempat parkir tepi jalan umum
Tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh walikota sebagai tempat parkir kendaraan.
- Tempat parkir insidental
Tempat-tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
Selain membedakan tarif parkir berdasarkan tempatnya, pemerintah Jogja juga membagi tarif parkir menurut tiga kawasan.
Pembagian parkir resmi di Jogja berdasarkan kawasan
- Kawasan I
Merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
- Kawasan II
Ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah dan merupakan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.
- Kawasan III
Wilayah dengan volume kawasan lalu lintas kecil dan non komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.
Pembagian parkir di Jogja berdasarkan jenis kendaraan
- Truk gandengan, sumbu III atau lebih;
- Truk besar;
- Bus besar;
- Truk sedang/box;
- Bus sedang;
- Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Kotak, Kendaraan bermotor roda tiga;
- Sepeda motor;
- Sepeda listrik;
- Sepeda;
- Becak;dan
- Andong.
Daftar tarif parkir resmi di Jogja berdasarkan tempat dan kawasan
Tarif parkir di tepi jalan umum
- Tarif parkir kawasan I
– Motor di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.
– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 1.000.
– Mobil di dua jam pertama Rp 5.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.
– Bus sedang di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.
– Bus besar di dua jam pertama Rp 30.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.
- Tarif parkir kawasan II
– Motor dikenakan tarif Rp 1.500.
– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500.
– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000.
– Bus sedang dikenakan tarif Rp 15.000.
– Bus besar dikenakan tarif Rp 20.000.
- Tarif parkir kawasan III
– Motor dikenakan tarif Rp 1.500.
– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500.
– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000.
– Bus sedang dikenakan tarif Rp 10.000.
– Bus besar dikenakan tarif Rp 15.000.
Tarif parkir di tepi jalan umum di pasar
– Motor dikenakan tarif Rp 1.000.
– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500.
– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000.
– Bus sedang dikenakan tarif Rp 15.000.
– Bus besar dikenakan tarif Rp 20.000.
Tarif parkir di tempat parkir khusus
- Tarif parkir kawasan I
– Motor di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.
– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 1.000.
– Mobil di dua jam pertama Rp 5.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.
– Bus sedang di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.
– Bus besar di dua jam pertama Rp 30.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.
- Tarif parkir kawasan II
– Motor di dua jam pertama Rp 1.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.
– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 500
– Mobil di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.
– Bus sedang di dua jam pertama Rp 15.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.
– Bus besar di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.
- Tarif parkir kawasan III
– Motor di dua jam pertama Rp 1.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.
– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 500.
– Mobil di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.
– Bus sedang di dua jam pertama Rp 10.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.
– Bus besar di dua jam pertama Rp 15.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.
Tarif parkir resmi di tempat parkir khusus di pasar
– Motor dikenakan tarif Rp 1.000
– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 500
– Mobil dikenakan tarif Rp 2.000
– Bus sedang dikenakan tarif Rp 15. 000
– Bus besar dikenakan tarif Rp 20.000
Tarif parkir di tempat parkir insidental
- Tarif parkir kawasan I
– Motor di dua jam pertama Rp 2.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 1.500.
– Sepeda dan sepeda listrik tarifnya tetap sama yakni Rp 1.000.
– Mobil di dua jam pertama Rp 5.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 2.500.
– Bus sedang di dua jam pertama Rp 20.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 5.000.
– Bus besar di dua jam pertama Rp 30.000, selanjutnya setiap jam ada tambahan Rp 10.000.
- Tarif parkir kawasan II
– Motor dikenakan tarif Rp 2.000
– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 1.000
– Mobil dikenakan tarif Rp 5.000
– Bus sedang dikenakan tarif Rp 20. 000
– Bus besar dikenakan tarif Rp 30.000
- Tarif parkir kawasan III
– Motor dikenakan tarif Rp 2.000
– Sepeda dan sepeda listrik dikenakan tarif Rp 1.000
– Mobil dikenakan tarif Rp 5.000
– Bus sedang dikenakan tarif Rp 20. 000
– Bus besar dikenakan tarif Rp 30.000
Itulah daftar tarif parkir resmi di Jogja, mulai dari motor, mobil hingga bus, beserta kawasannya. Kamu wajib tahu agar tidak tertipu oknum yang tidak bertanggung jawab.
Yuk, Cek Berita dan Artikel Lainnya dari kamuswisata.com di Google News