kamuswisata.com – Kamu akan liburan naik bus saat liburan Natal dan Tahun Baru? Yuk, simak dulu syarat terbaru yang berlaku.
Mendekati Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tiket moda transportasi ke sejumlah daerah mulai banyak dicari. Termasuk bus.
Bagi kamu yang berencana naik bus, sebelum memesan tiket wajib mengetahui persyaratan apa saja yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Syarat-syarat perjalanan ini berlaku untuk moda transportasi darat yakni, kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Senin, 29 Agustus 2022.
Lalu, apa saja daftar syarat naik bus terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru? Berikut detailnya.
Syarat penumpang bus usia 18 tahun ke atas
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Syarat penumpang bus usia 6-17 tahun
1. Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
2. Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri mendapat pengecualian dari kewajiban vaksinasi.
Syarat penumpang bus usia di bawah 6 tahun
Penumpang usia di bawah 6 tahun mendapat pengecualian dari syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Hendro menambahkan setiap PPDN sudah tak lagi wajib membawa hasil tes PCR atau antigen. Walau begitu, penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Syarat vaksinasi dikecualikan buat …
Ada pengecualian dalam syarat vaksinasi Covid-19 untuk naik bus saat Natal dan Tahun Baru. Berikut detailnya:
1. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.
Penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Moda transportasi perintis yang ada di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas tergantung dengan kondisi daerah masing-masing.
3. Pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan juga tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, dan surat hasil tes antigen atau PCR.
Itulah daftar syarat naik bus terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru yang wajib kamu tahu.
Yuk, Cek Berita dan Artikel Lainnya dari kamuswisata.com di Google News