kamuswisata.com – Berencana membuat paspor pada tahun 2023 secara online? Kamu wajib tahu cara, syarat dan biaya membuat paspor yang diperlukan.
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib kamu miliki untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor kamu tak akan bisa berpergian ke luar negeri, baik untuk dinas kerja maupun liburan.
Permohonan pembuatan paspor bisa diajukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di dalam dan di luar wilayah Indonesia, mengutip imigrasi.co.id, Rabu, 4 Januari 2023.
Ada dua pilihan paspor yang bisa kamu pilih, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Pengajuan paspor juga bisa kamu lakukan secara online maupun offline.
Buat yang ingin membuat paspor secara online, berikut kamuswisata.com akan membagikan syarat, cara membuat dan biaya yang diperlukan.
Syarat membuat paspor 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Cara membuat paspor 2023
Langkah awal yang kamu perlu lakukan untuk membuat paspor secara online yaitu mengunduh aplikasi M-Paspor melalui AppStore atau PlayStore. Kemudian buat akun.
Setelah akun aplikasi M-Paspor jadi, kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini:
1. Klik Pengajuan Permohonan, lalu pilih Permohonan Paspor Reguler;
2. Lalu pada aplikasi M-Paspor akan muncul Question Box peringatan sebelum melakukan pengisian data permohonan;
3. Isi Kuesioner Layanan Permohonan;
4. Unggah berkas persyaratan paspor sesuai dengan data yang diminta pada aplikasi M-Paspor lalu klik simpan;
5. Pilih Kantor Imigrasi yang akan kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor.
6. Selanjutnya, isi PERMOHONAN ANTRIAN PASPOR dengan memilih TANGGAL KEDATANGAN pada tanggal yang tersedia. Pembukaan kuota baru setiap hari Jumat mulai dari pukul 14.00 WIB.
7. Kamu akan mendapat kode pembayaran yang WAJIB dibayarkan dengan durasi maksimal 2 jam;
8. Jika semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi.
9. Cetak surat pengantar ke Kantor Imigrasi untuk kemudian tunjukkan kepada petugas pada saat kedatangan.
Mekanisme penerbitan paspor 2023
Jika syarat dan dokumen sudah lengkap, maka kamu tinggal datang ke kantor Imigrasi pilihan sesuai dengan jadwal. Nanti di kantor Imigrasi, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan agar kamu bisa mendapatkan paspor.
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
2. Pengambilan foto dan sidik jari.
3. Wawancara.
4. Verifikasi dan adjudikasi.
Setelah selesai, kamu akan mendapat pilihan mengambil paspor secara langsung di kantor Imigrasi atau petugas mengirimkan lewat Pos.
Biaya membuat paspor 2023
Hal yang tak kalah penting untuk kamu ketahui selain cara dan syarat membuat paspor adalah biaya yang kamu butuhkan. Berikut rincian biaya membuat paspor 2023:
1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350 ribu.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor): Rp 650 ribu.
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Nah, itu tadi adalah cara, syarat dan biaya yang kamu perlukan dalam membuat paspor online pada tahun 2023 buat pergi ke luar negeri.
Kamu Bisa Baca Artikel Lain dari kamuswisata.com di Google News