kamuswista.com – Ketika mendengar di Indonesia ada e-paspor dan paspor biasa, pasti kamu bertanya-tanya apa sih perbedaannya. Yuk, simak penjelasannya.
Paspor memiliki fungsi sebagai dokumen perjalanan antarnegara. Kamu wajib menggunakan untuk ke luar negeri atau pun masuk kembali ke negara asal.
Tanpa paspor kamu tak bisa pergi ke luar negeri atau kembali ke Indonesia. Nah, di Indonesia ada e-paspor (paspor elektronik) dan paspor biasa yang bisa kamu buat di Kantor Imigrasi.
Namun, sebelum membuat paspor kamu harus tahu dulu perbedaan antara e-paspor dan paspor biasa. Mengutip sippn.menpan.go.id, Kamis, 12 Januari 2023, perbedaan utama e-paspor dan paspor biasa meliputi biaya, autogate, fisik buku serta chip, dan visa gratis Jepang.
Berikut rincian perbedaan e-paspor dan paspor biasa yang terdapat di Indonesia:
1. Biaya
Perbedaan pertama antara e-paspor dan paspor biasa adalah soal harganya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350 ribu.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman e-paspor: Rp 650 ribu.
Pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
2. Fisik buku dan Cchip
Kemudian, untuk perbedaan keduanya terletak dari fisik buku dan chip. Saat kamu melihatnya secara sekilas, e-paspor dan paspor biasa tampak sama.
Namun, sebenarnya ada perbedaan yanb mencolok. Perbedaan tersebut ada di bagian cover, pada e-paspor terpasang chip, sedangkan paspor biasa tidak ada.
Chip yang pada e-paspor itu mirip dengan chip yang ada di kartu Automated Teller Machine (ATM) atau di kartu Subscriber Identity Module (SIM) handphone. Fungsi chip tersebut untuk menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor.

3. Autogate
Keuntungan lainnya berkat adanya chip yang terpasang pada bagian cover e-paspor adalah saat pemeriksaan keimigrasian jadi lebih cepat. Sebab, adanya layanan autogate.
Jika kamu memiliki e-paspor dengan chip yang terpasang, maka pemeriksaan keimigrasian lewat autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik saja.
Pemeriksaan yang kamu jalani bisa jauh lebih singkat dari pemeriksaan manual tanpa autogate.
4. Visa mudah disetujui dan dapat visa gratis ke Jepang
Pemegang e-paspor lebih mudah dalam mengajukan visa. Itu karena tingkat keamanan dengan chip jauh lebih baik ketimbang paspor tanpa chip.
Lalu, data yang ada juga mudah diverifikasi. Sehingga pengajuan visa ke negara yang akan kamu kunjungi jadi lebih mudah.
Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang IC passport atau e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan mendapatkan visa gratis ke Jepang.
Nanti calon pengunjung dapat melakukan registrasi di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) atau Japan Visa Application Center (JVAC) di Indonesia sebelum keberangkatan.
Itulah perbedaan antara e-paspor dan paspor biasa. Pilih sesuai dengan kebutuhan kamu, ya.
Kamu Bisa Baca Artikel Lain dari kamuswisata.com di Google News